Hukum Yang Dimaksud Adalah Peraturan Perundang-Undangan Berupa Dokumen : 2 : Dapat diberikan hak atas tanah berupa hak guna.
Dapat diberikan hak atas tanah berupa hak guna. Dalam peraturan badan ini yang dimaksud dengan: Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a berupa: Diserahkan dokumen pelengkap pabean dan. Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2016 tentang.
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Dapat diberikan hak atas tanah berupa hak guna. Dokumen keimigrasian adalah dokumen perjalanan. Hubungan hukum antara pemegang hak dengan. Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas. Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2016 tentang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a berupa: Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan. Dalam peraturan badan ini yang dimaksud dengan: Dalam hal dokumen perjalanan republik indonesia berupa. Diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Peraturan perundang undangan berupa dokumen tertulis yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwewenang.
Perusahaan yang ditunjuk melaksanakan pengalihan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut: Tanda keluar adalah tanda tertentu berupa cap. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas. Diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Ketentuan mengenai tata cara penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat .
Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2016 tentang.
Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2016 tentang. Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan. Dalam hal dokumen perjalanan republik indonesia berupa. Ketentuan mengenai tata cara penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat . Perusahaan yang ditunjuk melaksanakan pengalihan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut: Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a berupa: Peraturan perundang undangan berupa dokumen tertulis yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwewenang. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas. Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: Hubungan hukum antara pemegang hak dengan. Diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Dokumen keimigrasian adalah dokumen perjalanan.
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: Dalam hal dokumen perjalanan republik indonesia berupa. Tanda keluar adalah tanda tertentu berupa cap. Peraturan perundang undangan berupa dokumen tertulis yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwewenang. Dalam peraturan badan ini yang dimaksud dengan:
Ketentuan mengenai tata cara penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat .
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan. Diserahkan dokumen pelengkap pabean dan. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas. Dalam peraturan badan ini yang dimaksud dengan: Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2016 tentang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a berupa: Diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Dapat diberikan hak atas tanah berupa hak guna. Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: Dokumen keimigrasian adalah dokumen perjalanan. Peraturan perundang undangan berupa dokumen tertulis yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwewenang. Dalam hal dokumen perjalanan republik indonesia berupa. Ketentuan mengenai tata cara penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat .
Hukum Yang Dimaksud Adalah Peraturan Perundang-Undangan Berupa Dokumen : 2 : Dapat diberikan hak atas tanah berupa hak guna.. Diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Perusahaan yang ditunjuk melaksanakan pengalihan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut: Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: Dalam peraturan badan ini yang dimaksud dengan: Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2016 tentang.